Google

15 September 2008

Lokasi kampoengnet53 Balikpapan


Dasar hukum :

UU Nomor 36/1999 Tentang Telekomunikasi
Pasal 30

(1) Dalam hal penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi belum dapat menyediakan akses di daerah tertentu, maka penyelenggara telekcmunikasi khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat
(3) huruf a, dapat menyelenggarakan jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a dan huruf b setelah mendapat izin Menteri.

Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 Tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi:
Pasal 55
(1) Untuk penyelenggaraan telekomunikasi diberikan izin melalui tahapan izin prinsip dan izin penyelenggaraan.
(2) Penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan perseorangan dan dinas khusus tidak memerlukan izin prinsip.

Keputusan Menteri No. 2 tahun 2005 tentang frekuensi 2.4GHz
pada dasarnya,

- Membebaskan ijin frekuensi bagi penggunaan frekuensi 2.4GHz
- Membatasi daya pancar maksimum 100mW atau 20dBm.
- Membatasi pancaran dari antenna sebesar 36dBm.

Kepmen 2/2005 membebaskan pembayaran BHP Frekuensi, bila menggunakan pita 2.4 GHz saja. Dan izinnya adalah lisensi kelas (class license)sebagai pengganti lisensi atau izin pada umumnya dari Menteri. Arti dari Lisensi kelas menyangkut standardisasi, yaitu perangkat yang dipakai harus memenuhi standar yang ditetapkan atau yang diakui atau yang telah disertifikasi.
Dengan adanya aturan KEPMEN 2/2005 ini maka kita dapat lebih leluasa membangun jaringan RT/RW-net menggunakan peralatan Wireless Internet.
Antenna wajanbolic e-goen dan kenthongan e-goen banyak digunakan di RT/RW-net beserta perangkat WiFi / Wireless Internet umumnya tidak akan melanggar peralatan KEPMEN 2/2005.

kampoengnet53.blogspot.com adalah jaringan RT/RW Net bernama Kampoengnet53 yang berada di Komplek Perumahan PGRI - Graha Indah Kelurahan Batu Ampar Balikpapan Utara.

Dengan menggunakan fasilitas Speedy Telkom, kampoengnet53 menyediakan layanan internet tanpa batas (unlimited) bagi warga PGRI-Graha Indah untuk akses internet di rumah selama 24 jam hanya dengan biaya Rp.75.000,- per bulan.
Bagi warga yang rumahnya berada dalam jarak kurang dari 120meter dari sekretariat, tersedia layanan menggunakan kabel (UTP). Untuk warga yang berada dalam jarak lebih dari 120meter tersedia layanan dengan menggunakan wireless fidelity (WiFi).

Alamat Sekretariat
Perum PGRI - Graha Indah Blok V No.16 RT.53
Kelurahan Batu Ampar - Balikpapan
SSID : KampoengNet53
(0542) 861260
081346352697


Warga Kampoeng Net RT 53


Sentot Prasasto
Blok V No.16

Supardi
Blok V No.17

Wahyu Ngateman
Blok V No.19

Suprapto
Blok V No.22

Isma Nurdin
Blok V No.23

Suranto
Blok V No.32

Bambang AP
Blok V No.36

Budi Hr
Blok V No.39

Sugeng Riyanto
Blok V No.41

Johan Ulpay
Blok U No.16

Isya Anshori
Blok U No.27

Hadi Kusminto
Blok X No.

Hary Christanto
Blok V No.30

Mansur
Blok Y No.04

Topan
Blok U No.21

V i t a
Blok Z

Edi Widodo
Blok W No. 32

Rafii Royhan
Blok U No.04

Abisarwan Rafif
Blok V No.16

Adenta Hadi
Blok V No.32

Nurul IP
Blok V No.17

Andan Dahlan
Blok V No.48

Hendra Wardhana
Blok V No.30

Amalina F.
Blok V No.16

Nency Tedjo
Blok U No.49

Noor Laila
Blok Y No.41

Nirwanda
Blok U No.51


Visit Indonesia Year 2008